Peminjaman Laptop

Peminjaman Laptop merupakan fasilitas yang disediakan oleh Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM melalui Career and Student Development Unit (CSDU) untuk mendukung kebutuhan akademik dan kegiatan resmi fakultas bagi mahasiswa.

Layanan ini ditujukan untuk membantu mahasiswa memperoleh akses perangkat secara teratur, sekaligus memastikan laptop digunakan dan dirawat secara bertanggung jawab selama masa peminjaman.

Syarat Peminjaman

Mahasiswa yang ingin mengajukan peminjaman laptop harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.
  • Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) sebagai identitas resmi.
  • Mengisi formulir peminjaman yang disediakan.
  • Menandatangani Surat Izin Penggunaan Laptop.

Prosedur Peminjaman

1. Mengajukan Permohonan

Mahasiswa mengajukan permohonan peminjaman laptop kepada CSDU FEB UGM.

2. Mengisi Formulir

Mahasiswa mengisi formulir peminjaman dan menyerahkan identitas resmi sesuai ketentuan.

3. Menandatangani Surat Izin Penggunaan

Mahasiswa menandatangani Surat Izin Penggunaan Laptop yang memuat ketentuan penggunaan dan pengembalian perangkat.

4. Pemeriksaan Kondisi Laptop

Laptop diserahkan kepada mahasiswa. Sebelum digunakan, mahasiswa bersama petugas melakukan pemeriksaan kondisi perangkat.

5. Penggunaan Laptop

Mahasiswa menggunakan laptop sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa peminjaman.

Ketentuan Penggunaan

Selama masa peminjaman, mahasiswa wajib:

  1. Menggunakan laptop untuk keperluan akademik dan kegiatan resmi fakultas.
  2. Menjaga kondisi perangkat dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak sistem.
  3. Tidak menginstal perangkat lunak ilegal atau perangkat lunak yang berpotensi mengganggu sistem laptop.
  4. Menjaga keamanan data dan perangkat selama masa peminjaman.
  5. Segera melaporkan kepada CSDU apabila terjadi kerusakan atau kehilangan.
  6. Tidak meminjamkan atau mengalihkan penggunaan laptop kepada pihak lain.

Durasi Peminjaman

Laptop dapat dipinjam dengan jangka waktu 1 (satu) tahun.

Mahasiswa yang membutuhkan perpanjangan masa peminjaman dapat mengajukannya kepada CSDU FEB UGM sebelum masa peminjaman berakhir. Perpanjangan mengikuti ketentuan dan ketersediaan yang berlaku.

Pengembalian Laptop

Laptop wajib dikembalikan setelah masa peminjaman berakhir atau sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Proses pengembalian meliputi:

  1. Mahasiswa menyerahkan laptop beserta kelengkapan yang dipinjamkan.
  2. Petugas dan peminjam melakukan pemeriksaan kondisi perangkat.
  3. Kondisi laptop dibandingkan dengan kondisi pada saat awal peminjaman.
  4. Apabila ditemukan kerusakan atau kehilangan, penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Laptop harus dikembalikan dalam kondisi baik dan lengkap.

Tanggung Jawab Peminjam

Peminjam bertanggung jawab atas keamanan dan kondisi laptop selama berada dalam masa peminjaman.

Kerusakan atau kehilangan yang terjadi selama masa peminjaman akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh tindakan yang disengaja dapat dikenakan ganti rugi.

Sanksi

Pelanggaran terhadap ketentuan peminjaman dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kerusakan atau kehilangan yang disengaja dapat dikenakan kewajiban ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Prinsip Penggunaan

Fasilitas laptop disediakan untuk mendukung kebutuhan mahasiswa. Oleh karena itu, setiap peminjam diharapkan:

Menggunakan dengan bertanggung jawab โ†’ Menjaga perangkat โ†’ Melaporkan masalah โ†’ Mengembalikan tepat waktu

Dengan mengikuti ketentuan peminjaman, fasilitas laptop dapat dimanfaatkan secara tertib dan berkelanjutan untuk mendukung kegiatan akademik mahasiswa FEB UGM.

Pengajuan Peminjaman

Mahasiswa yang membutuhkan fasilitas laptop dapat mengajukan permohonan melalui CSDU FEB UGM sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peminjaman yang berlaku.

Hubungi Kami